Analisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan
Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa
merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
TANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi
proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
MULAINYA STUDI AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan
. Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha
dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL DAN PERIJINAN.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan ,pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin
untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari
studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak
lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung
jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan
apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan
tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan
ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak
mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut
dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem
hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum ,
tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
PROSEDUR PENYUSUNAN
AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi dampak dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
2.
Menguraikan rona lingkungan awal
3.
Memprediksi dampak penting
PERAN SERTA MASYARAKAT
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka
pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa
menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang
Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam
jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran,
pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap
diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan
tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam
KOMISI PENILAI AMDAL maka saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan
kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar