Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/
atau kegiatan.
Landasan Hukum
Pelaksanaan AMDAL
Hampir semua bidang lingkungan hidup pada saat ini telah
diatur dengan berbagai Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) ini sekaligus
menjadi landasan bukan saja untuk peraturan-peraturan perundangan yang akan
dibuat, tetapi juga untuk perundangan yang lahir sebelumnya. Pembangunan
berkelanjutan dan keberlanjutan ekologi dapat dicapai memerlukan adanya norma
hukum (perundang-undangan), yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup. Landasan hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia, antara lain
(Suratmo, 2002): 1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. 3. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 4. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL. 5.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 299 Tahun 1996
tentang pedoman teknis kajian aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
Tujuan pelaksanaan dan
penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1.
Mengetahui dampak penting dari suatu
rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2.
Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau
kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
3.
Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti
perijinan.
TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam
langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang
dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian
akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut
dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga
ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27
Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
4.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang
lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi
penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam
ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan
penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa
Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses
pelingkupan.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang
telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang
telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah
besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang
telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk
mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang
bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana
suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Rencana
Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan
untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi
efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan
pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk
mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin
Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya,
sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan
sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu
kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan
AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/
kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu
rencana dasar.
https://www.academia.edu/4928050/HUKUM_LINGKUNGAN_Apa_itu_AMDAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar