Jumat, 03 Oktober 2014

LANDASAN HUKUM DAN TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Definisi AMDAL
            AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Landasan Hukum Pelaksanaan AMDAL
            Hampir semua bidang lingkungan hidup pada saat ini telah diatur dengan berbagai Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) ini sekaligus menjadi landasan bukan saja untuk peraturan-peraturan perundangan yang akan dibuat, tetapi juga untuk perundangan yang lahir sebelumnya. Pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan ekologi dapat dicapai memerlukan adanya norma hukum (perundang-undangan), yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Landasan hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia, antara lain (Suratmo, 2002): 1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL. 5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 299 Tahun 1996 tentang pedoman teknis kajian aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1.      Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2.      Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
3.      Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
TATA CARA PELAKSANAAN
            Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
            KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
            ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

            Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
            RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

            Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
            RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN  
            Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.


https://www.academia.edu/4928050/HUKUM_LINGKUNGAN_Apa_itu_AMDAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar