Minggu, 05 Oktober 2014

PENGOLAHAN DAN PENANGANAN LIMBAH PADAT

            Penanganan limbah yang baik akan menjamin kenyamanan bagi semua orang. Dipandang dari sudut sanitasi, penanganan limbah yang baik akan :
1.         Menjamin tempat tinggal / tempat kerja yang bersih
2.         Mencegah timbulnya pencemaran lingkungan
3.         Mencegah berkembangbiaknya hama penyakit dan vektor penyakit

Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan meliputi  2 cara pokok, yaitu :
1.         Pengendalian non teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan, mengatur, mengawasi  segala bentuk kegiatan industri dan bersifat mengikat sehingga dapat memberi sanksi hukum pagi pelanggarnya.
2.         Pengendalian teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara-cara yang berkaitan dengan proses produksi seperti perlu tidaknya mengganti proses, mengganti sumber energi/bahan bakar, instalasi pengolah limbah atau menambah alat yang lebih modern /canggih. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
1.         Mengutamakan keselamatan manusia
2.         Teknologinya harus sudah dikuasai dengan baik
3.         Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggungjawabkan.

            PENANGANAN LIMBAH PADAT
            Limbah padat dapat dihasilkan dari industri, rumah tangga, rumah sakit, hotel, pusat perdagangan/restoran maupun  pertanian/peternakan.  Penanganan limbah padat melalui beberapa tahapan, yaitu :
1.         Penampungan dalam bak sampah
2.         Pengumpulan sampah
3.         Pengangkutan
4.         Pembuangan di TPA.

            Sampah yang sudah berada di TPA akan mengalami berbagai macam perlakuan, seperti menjadi bahan makanan bagi sapi / ternak yang digembala di TPA, di sortir oleh pemulung, atau diolah menjadi pupuk kompos.
BERIKUT INI BEBERAPA METODE PENANGANAN LIMBAH ORGANIK PADAT :

1.         Composting
            yaitu penanganan limbah organik menjadi kompos yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk melalui proses fermentasi. Bahan baku untuk membuat kompos adalah sampah kering maupun hijau dari sisa tanaman, sisa makanan, kotoran hewan, sisa bahan makanan dll. Dalam proses pembuatan kompos ini bahan baku akan mengalami dekomposisi / penguraian oleh mikroorganisme.
            Proses sederhana pengomposan berlangsung secara anaerob yang sering menimbulkan gas. Sedangkan proses pengomposan secara aerob membutuhkan oksigen yang cukup dan tidak menghasilkan gas. Faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi proses pengomposan yaitu :
1.         Ukuran bahan, semakin kecil ukuran bahan semakin cepat proses pengomposan
2.         Kandungan air, tumpukan bahan yang kurang mengandung air akan berjamur sehingga proses penguraiannya lambat dan tidak sempurna. Tetapi jika kelebihan air berubah menjadi anaerob dan tidak menguntungkan bagi organisme pengurai.
3.         Aerasi, aerasi yang baik akan mempercepat proses pengomposan sehingga perlu pembalikan atau pengadukan kompos.
4.         pH (derajat keasaman), supaya proses pengomposan berlangsung cepat, pH kompos jangan terlalu asam maka perlu penambahan kapur atau abu dapur
5.         suhu, suhu optimal pengomposan berlangsung pada 30 – 450 C
6.         perbandingan C dan N, proses pengomposan dapat dihentikan bila komposisi C/N mendekati perbandingan C/N tanah yaitu 10 – 12
7.         kandungan bahan sampah seperti lignin, wax (malam) damar, selulosa yang tinggi akan memperlambat proses pengomposan.

Cara pembuatan kompos, memalui cara :
1.         menggunakan komposter
2.         tumpukan terbuka (open windrow)
3.         cascing (menggunakan cacing)

            Di dalam kompos terdapat unsur-unsur hara yang dibutuhkan tanaman, sehingga digunakan sebagai pupuk tanaman dan disebut pupuk organik. Dalam proses pengomposan, bahan baku kompos mengalami perubahan kimiawi oleh mikroorganisme / bakteri yang membutuhkan nitrogen untuk hidupnya. Tetapi tidak selalu bahan baku kompos mengandung nitrogen yang cukup untuk kebutuhan bakteri pengurai tersebut sehingga diperlukan pemberian tambahan nitrogen, salah satunya adalah EM 4 (effective microorganism 4) yang berfungsi sebagai aktivator. Hal ini akan membantu bakteri hidup berkembang dengan baik sehingga proses penguraian bahan baku kompos menjadi lebih cepat dan proses pengomposan  berlangsung lebih cepat pula. Jika aerasi kurang, maka yang terjadi adalah proses pembusukan dan akan mengasilkan bau busuk akibat terbentuknya amoniak (NH3) dan asam sulfida (H2S).

Kompos dari bahan baku organik memiliki beberapa kegunaan antara lain :
1.         memperbaiki kualitas tanah
2.         meningkatkan kemampuan tanah dalam melakukan pertukaran ion
3.         membantu pengolahan sampah
4.         mengurangi pencemaran lingkungan
5.         membantu melestarikan sumber daya alam
6.         membuka lapangan kerja baru
7.         mengurangi biaya operasional bagi petani atau  pecinta tanaman

2.         Gas Bio
            yaitu pengubahan sampah organik yang berasal dari tinja manusia maupun kotoran hewan menjadi gas yang dapat berfungsi sebagai  bahan bakar alternatif. Kandungan gas bio antara lain metana ( CH4) dalam komposisi yang terbanyak, karbondioksida ( CO2 ), Nitrogen ( N2 ), Karbonmonoksida ( CO ), Oksigen (O2), dan hidrogen sulfida (H2S). Gas metana murni adalah gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Supaya efektif, proses pengubahan ini harus pada tingkat kelembaban yang sesuai, suhu tetap dan pH netral.

3.         Makanan ternak ( Hog Feeding )
            adalah pengolahan sampah organik menjadi makanan ternak. Agar sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak harus dipilih dan dibersihkan terlebih dulu agar tidak tercampur dengan sampah yang mengandung logam berat atau bahan-bahan yang membahayakan kesehatan ternak.

BERIKUT INI BEBERAPA METODE PENANGANAN LIMBAH ANORGANIK PADAT

1.         Empat R ( 4 R = replace, reduce, recycle dan reuse )
            Replace yaitu usaha mengurangi pencemaran  dengan menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan. Contohnya memanfaatkan daun daripada plastik sebagai pembungkus, menggunakan MTBE daripada TEL untuk anti knocking pada mesin, tidak menggunakan CFC sebagai pendingin dan lain-lain.
            Reduce yaitu usaha mengurangi pencemaran lingkungan dengan meminimalkan produksi sampah. Contohnya membawa tas belanja sendiri yang besar dari pada banyak kantong plastik, membeli kemasan isi ulang rinso, pelembut pakaian, minyak goreng dan lain-lain daripada membeli botol setiap kali habis, membeli bahan-bahan makanan atau keperluan lain dalam kemasan besar daripada yang kecil-kecil.
            Recycle yaitu usaha mengurangi pencemaran lingkungan dengan mendaur ulang sampah melalui  penanganan dan teknologi khusus. Proses daur ulang biasanya dilakukan oleh pabrik/industri untuk dibuat menjadi produk lain yang bisa dimanfaatkan. Dalam hal ini pemulung berjasa sekaligus mendapatkan keuntungan karena dengan memilah sampah yang bisa didaur ulang bisa mendapat penghasilan.Misalnya plastik-plastik bekas bisa didaur ulang menjadi ember, gantungan baju, pot tanaman dll.
            Reuse yaitu usaha mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menggunakan dan memanfaatkan kembali barang-barang yang seharusnya sudah dibuang. Misalnya memanfaatkan botol/kaleng bekas sebagai wadah, memanfaatkan kain perca menjadi keset, memanfaatkan kemasan plastik menjadi kantong belanja / tas dll
2.         Insenerator
            adalah alat yang digunakan untuk membakar sampah secara terkendali pada suhu tinggi. Insenerator efisien karena sanggup mengurangi volume sampah hingga 80 %. Residunya berupa abu sekitar 5 – 10 % dari total volume sampah yang dibakar dan dapat digunakan sebagai penimbun tanah. Kekurangan alat ini adalah mahal dan tidak bisa memusnahkan sampah  logam.

3.         Sanitary Landfill
            adalah metode penanganan limbah padat dengan cara membuangnya pada area tertentu.
Ada  3 metode sanitary landfill, yaitu :
1.         Metode galian parit (trenc method), sampah dibuang ke dalam galian parit yang memanjang. Tanah bekas galian digunakan untuk menutup parit. Sampah yang ditimbun dipadatkan dan diratakan. Setelah parit penuh, dibuatlah parit baru di sebelah parit yang telah penuh tersebut.
2.         Metode area, sampah dibuang di atas tanah yang rendah, rawa, atau lereng kemudian ditutupi dengan tanah yang diperoleh ditempat itu.
3.         Metode ramp, merupakan gabungan dari metode galian parit dan metode area. Pada area yang rendah, tanah digali lalu sampah ditimbun tanah setiap hari dengan ketebalan 15 cm, setelah stabil lokasi tesebut diratakan dan digunakan sebagai jalur hijau (pertamanan), lapangan olah raga, tempat rekreasi dll.

2.         Penghancuran sampah (pulverisation)
            adalah proses pengolahan sampah anorganik padat dengan cara menghancurkannya di dalam mobil sampah yang dilengkapi dengan alat pelumat sampah sehingga sampah hancur menjadi potongan-potongan kecil yang dapat dimanfaatkan untuk menimbun tanah yang cekung atau letaknya rendah.

3.         Pengepresan sampah ( reduction mode)
            yaitu proses pengolahan sampah dengan cara mengepres sampah tesebut menjadi padat dan ringkas sehingga tidak memakan banyak tempat.


http://www.iptek.net.id/ind/warintek/5e3.html
http://carapedia.com/penanganan_limbah_info3657.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pengolahan_limbah


PENGOLAHAN DAN PENANGGULANGAN LIMBAH CAIR

          Limbah cair adalah limbah yang berupa cairan dan biasanya jenis limbah cair ini sangat riskan mencemari lingkungan sehingga dikenal sebagai entitas pencemar air dan tanah. Untuk skala industri limbah cair umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik sisa dari hasil produksi sedang limbah yang biasa dihasilkan oleh rumah tangga / domestik dapat berupa air kotor dari pemakian mandi, cuci dan toilet. Air merupakan sumber potensial bagi penyakit-penyakit infeksi, oleh karena itu pemurnian air sangat penting bagi kesehatan manusia. Namun, air yang jernih tidak menjamin terbebas dari mikroorganisme patogen. Oleh karena itu, identifikasi keberadaan mikroorganisme di air penting dilakukan.
            Mikroba kelompok Coliform sering digunakan sebagai indikator terjadinya kontaminasi pada air. Yang termasuk kelompok coliforms adalah :
a)      E.coli
b)      Kleibsiella pneumonia
c)      Enterobacter aerogenes
Pencirian coliform:
a)      gram negative
b)      fakultatif aerobic
c)      tidak berspora
d)     memfermentasi laktosa dan menghasilkan gas dalam 48 jam pada 35oC

PENANGANAN LIMBAH CAIR
            Sekitar 80% air yang digunakan manusia untuk aktivitasnya akan dibuang lagi dalam bentuk air yang sudah tercemar, baik itu limbah industri maupun limbah rumah tangga. Untuk itu diperlukan penanganan limbah dengan baik agar air buangan ini tidak menjadi polutan.
Tujuan pengaturan pengolahan limbah cair ini adalah :
1.      Untuk mencegah pengotoran air permukaan (sungai, waduk, danau, rawa dll)
2.      Untuk melindungi  biota dalam  tanah dan perairan
3.      Untuk mencegah berkembangbiaknya bibit penyakit dan vektor penyakit seperti nyamuk, kecoa, lalat dll.
4.      Untuk menghindari pemandangan dan bau yang tidak sedap
Pengolahan limbah cair dapat dilakukan dengan cara-cara :
1.      Cara Fisika, yaitu pengolahan limbah cair dengan beberapa tahap proses kegiatan yaitu :
a)      Proses Penyaringan (screening), yaitu menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar dan mudah mengendap.
b)      Proses Flotasi, yaitu menyisishkan bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses berikutnya.
c)      Proses Filtrasi, yaitu menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam airatau menyumbat membran yang akan digunakan dalam proses osmosis.
d)     Proses adsorbsi, yaitu menyisihkan senyawa anorganik dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut, biasanya menggunakan karbon aktif.
e)      Proses reverse osmosis (teknologi membran), yaitu proses yang dilakukan untuk memanfaatkan kembali air limbah yang telah diolah sebelumnya dengan beberapa tahap proses kegiatan. Biasanya teknologi ini diaplikasikan untuk unit pengolahan kecil dan teknologi ini termasuk mahal.
2.       Cara kimia, yaitu pengolahan air buangan yang dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor dan zat organik beracun dengan menambahkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Metode kimia dibedakan atas metode nondegradatif misalnya koagulasi dan metode degradatif misalnya oksidasi polutan organik dengan pereaksi lemon, degradasi polutan organik dengan sinar ultraviolet dll.
3.       Cara biologi, yaitu pengolahan air limbah dengan memanfaatkan mikroorganisme alami untuk menghilangkan polutan baik secara aerobik maupun anaerobik. Pengolahan ini dianggap sebagai cara yang murah dan efisien.
 PENGOLAHAN LIMBAH
            Air limbah dapat berasal dari limbah domestik maupun industri. Pengolahan limbah cair ini dapat dilakukan secara fisika, kimia dan biologi (mikrobiologi). Tujuan utama pengolahan limbah cair adalah untuk mengurangi polutan organik dan anorganik dalam limbah cair ke level dimana mikroorganisme tidak dapat tumbuh dan senyawa toksik dapat dieliminir. Indikator pencemaran limbah cair dapat diukur dari Biochemical Oxygen Demand (BOD), jumlah relatif oksigen terlarut yang dikonsumsi oleh mikroorganisme untuk mengoksidasi materi organik dan anorganik dalam limbah cair. Makin tinggi oksigen yang digunakan,maka nilai BOD makin tinggi pula.
Metode pengolahan limbah cair, meliputi beberapa cara :
1.                   Dillution (pengenceran), air limbah dibuang ke sungai, danau, rawa atau laut agar  mengalami pengenceran dan konsentrasi polutannya menjadi rendah atau hilang. Cara ini dapat mencemari lingkungan bila limbah tersebut mengandung bakteri patogen, larva, telur cacing atau bibit penyakit yang lain. Cara ini boleh dilakukan dengan syarat bahwa air sungai, waduk atau rawa tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, volume airnya banyak sehingga pengenceran bisa 30 -40 kalinya, air tersebut harus mengalir.
2.                   Sumur resapan, yaitu sumur yang digunakan untuk tempat penampungan air limbah yang telah mengalami pengolahan  dari sistem lain. Air tinggal mengalami peresapan ke dalam tanah, dan sumur dibuat pada tanah porous, diameter 1 – 2,5 m dan kedalaman 2,5 m. Sumur ini bisa dimanfaatkan 6 – 10 tahun.

3.                   Septic tank, merupakan metode terbaik untuk mengelola air limbah walaupun biayanya mahal, rumit dan memerlukan tanah yang luas. Septic tank memiliki 4 bagian ruang untuk tahap-tahap pengolahan,  yaitu
a)      Ruang pembusukan, air kotor akan bertahan 1-3 hari dan akan mengalami proses pembusukan sehingga menghasilkan gas, cairan dan lumpur (sludge)
b)      Ruang lumpur, merupakan ruang empat penampungan hasil proses pembusukan yang berupa lumpur. Bila penuh lumpur dapat dipompa keluar
c)      Dosing chamber, didalamnya terdapat siphon McDonald yang berfungsi sebagai pengatur kecepatan air yang akan dialirkan ke bidang resapan agar merata
d)     Bidang resapan, bidang yang menyerap cairan keluar dari dosing chamber serta menyaring bakteri patogen maupun mikroorganisme yang lain. Panjang minimal resapan ini adalah 10 m dibuat pada tanah porous.

4.                Riol (parit), menampung semua air kotor dari rumah, perusahaan maupun lingkungan. Apabila riol inidigunakan juga untuk menampung air hujan disebut combined system. Sedang bila penampung hujannya dipisahkan maka disebut separated system. Air kotor pada riol mengalami proses pengolahan sebagai berikut :
a)      Penyaringan (screening), menyaring benda-benda yan mengapung di air
b)      Pengendapan (sedimentation), air limbah dialirkan ke dalam bak besar secara perlahan supaya lumpur dan pasir mengendap.
c)      Proses biologi (biologycal proccess), menggunakan mikroorganisme untuk menguraikan senyawa organic
d)     Saringan pasir (sand filter)
e)      Desinfeksi (desinfection), menggunakan kaporit untuk membunuh kuman
f)       Dillution (pengenceran), mengurangi konsentrasi polutan dengan membuangnya di sungai / laut.
DAMPAK PENGOLAHAN LIMBAH TERHADAP LINGKUNGAN
            Pengolahan limbah yang baik dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, akan tetapi bila tidak dikelola dengan baik  dapat memberi dampak negatif bagi lingkungan.
1.      Dampak positif pengolahan limbah
            Pengolahan limbah yang benar akan memberikan dampak positif, yaitu :
a)      Limbah dapat digunakan untuk menimbun lahan / dataran rendah
b)      Limbah dapat digunakan untuk pupuk
c)      Limbah dapat digunakan sebagai pakan ternak , baik langsung maupun mengalami proses pengolahan lebih dulu
d)     Mengurangi tempat perkembangbiakan penyakit / vektor penyakit
e)      Mengurangi kemungkinan terjadinya penyakit menular
f)       Menghemat biaya pemeliharaan kesehatan karena masyarakat yang sehat
DAMPAK NEGATIF BILA LIMBAH TIDAK DIKELOLA DENGAN BAIK
Pengolahan limbah yang kurang baik akan memberikan dampak negatif, seperti :
a)      Menjadi tempat berkembangbiaknya kuman penyakit / vektor penyakit
b)      Menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak nafas, insomnia maupun stress
c)      Lingkungan menjadi kotor, bau, saluran air tersumbat, banjir
d)     Lingkungan menjadi tidak indah dipandang
e)      Menurunkan minat orang datang ketempat tersebut
f)       Menaikkan angka kesakitan bagi masyarakat
g)      Membutuhkan dana besar untuk membersihkan lingkungan
h)      Menurunkan pemasukan pendapatan daerah karena kurangnya wisatawan yang berkunjung.

http://sedotwcjakarta.net/blog/info/pengertian-jenis-limbah-padat-cair-gas-industri-rumah-tangga/
http://kimia-fisika.blogspot.com/2012/11/pengolahan-limbah-cair.html

http://utamisubardo.wordpress.com/2013/04/21/pengolahan-dan-penanganan-limbah/

Jumat, 03 Oktober 2014

LANDASAN HUKUM DAN TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Definisi AMDAL
            AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Landasan Hukum Pelaksanaan AMDAL
            Hampir semua bidang lingkungan hidup pada saat ini telah diatur dengan berbagai Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) ini sekaligus menjadi landasan bukan saja untuk peraturan-peraturan perundangan yang akan dibuat, tetapi juga untuk perundangan yang lahir sebelumnya. Pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan ekologi dapat dicapai memerlukan adanya norma hukum (perundang-undangan), yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Landasan hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia, antara lain (Suratmo, 2002): 1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL. 5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 299 Tahun 1996 tentang pedoman teknis kajian aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1.      Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2.      Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
3.      Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
TATA CARA PELAKSANAAN
            Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
            KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
            ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

            Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
            RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

            Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
            RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN  
            Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.


https://www.academia.edu/4928050/HUKUM_LINGKUNGAN_Apa_itu_AMDAL

PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
            Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN AMDAL
            Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
MULAINYA STUDI AMDAL
            AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL DAN PERIJINAN.
            Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan ,pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
            Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
            Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.      Menguraikan rona lingkungan awal
3.      Memprediksi dampak penting
PERAN SERTA MASYARAKAT
            Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan