Ketel uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk
mengubah air ada didalamnya menjadi sebagian uap dengan jalan pemanasan.
Pemanasan dilakukan dari proses pembakaran sehingga dalam sistem tenaga uap
selalu terdapat tempat pembakaran. Dengan semakin tingginya tekanan uap maka
setiap ketel harus mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan tekanan
uap ini maka dapat digunakan untuk menggerakan mesin atau generator untuk menghasilkan
energi listrik. Sedangkan, Bejana tekan adalah sesuatu untuk menampung fluida
yang bertekanan atau bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat
tekanan yang melebihi udara luar dan dipakai untuk menampun gas atau gas
campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut
atau beku.
Gambar : Contoh ketel uap jenis horisontal dan vertikal
Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah
berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk
fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya
termasuk operator pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat
penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan
api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut
listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul
dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman
tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting
supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini
juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi
atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses
pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan
bejana tekan.
Suatu ketel harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Harus
hemat dalam pemakaian bahan bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya
guna ketel.
2.
Berat
ketel dan pemakaian ruangan pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
3.
Paling
sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan
Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Sumber bahaya pada pesawat uap terutama akibat dari
pada:
1.
Bila
manometer tidak berfungsi dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat menimbulkan
peledakan karena si operator tidak mengetahui tekanan yang sebenarnya dalam
boiler dan alat lain tidak berfungsi.
2.
Bila
safety valve tidak berfungsi dengan baik karena karat atau sifat pegasnya menurun.
3.
Bila
gelas duga tidak berfungsi dengan baik yang mana nosel-noselnya atau pipa-pipanya
tersumbat oleh karat sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol lagi.
4.
Bila
air pengisi ketel tidak memenuhi syarat
5.
Bila
boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall atau tidak sering dikunci.
6.
Terjadi
pemanasan lebih karena kebutuhan produksi uap
7.
Tidak
berfungsinya pompa air pengisi ketel
8.
Karena
perubahan tak sempurna atau rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
9.
Karena
umur boiler sudah tua sehingga material telah mengalami degradasi kualitas.
Dalam proses pembuatannya perlu dilakukan pemilihan
material yang tahan korosi bila terlalu mahal atau tidak ada di pasaran maka
dapat dipilih material dengan laju korosi yang paling lambat namun perlu
dilakukan inspeksi secara berkala untuk menghindari terjadinya kebocoran atau
ledakan.
http://centrasafetyco.indonetwork.co.id/3681927/ak3-pesawat-uap-bejana-tekan.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar