Definisi K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di
antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan
serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut
adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Filosofi
(Mangkunegara) :
Suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu
dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS
18001:2007 :
Semua
kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja
tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di
tempat kerja.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum
digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi
mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO ataupun OSHA namun tidak kami
bahas dalam artikel ini sehingga bisa didapatkan melalui penelusuran di mesin
pencarian internet.
Kesehatan
dan keselamatan kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah
bidang yang terkait dengan kesehatan,keselamatan, dan kesejahteraan manusia
yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan
kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh
kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan
dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain
yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3
(keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan
kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan
perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja,
teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan,psikologi
organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Sejak tahun
2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan
Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat
sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas
dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten,
laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan
oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian
dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan
Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya,
namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru
dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya
Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene
industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski
tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya
oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955
berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966
fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi
lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene
Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami
perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
- Pada tahun
1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga
Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun
1976 berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
- Pada tahun
1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun
1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan
dan Keselamatan Kerja.
-
Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
- Pada tahun
1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
- Nama
tersebut pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan
Kerja dan Hiperkes.
- Pada akhir
tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
- Dan pada
awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene
Perusahaan(Higiene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan
pengembangan Kesehatan Kerja yaitu melalui Institusi, juga dilakukan
upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965),
Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas
Kerja, Majalah Triwulan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun
Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang
panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke
seluruh pelosok Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya,
Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara
terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan
kursus dan latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang
diselenggarakan didalam maupun diluar negeri.
Dari Segi
Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut
Hiperkes yang terdapat didalam Undang-undang Peraturan Menteri daln Surat
Edaran Menteri telah banyak diterbitkan. Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes
dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993
telah berdiri 14 Laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang
terletak di 14 Provinsi.
Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Undang-
Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Referensi:
http://pusatk3.com/sejarah-perkembangan-pusat-k3/
https://www.academia.edu/5417700/HUKUM-HUKUM_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_Makalah_ini_disusun_sebagai_Tugas_Mata_Kuliah_Hukum_dan_Undang-Undang_Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar