Senin, 13 April 2015

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Bahaya fisik dan mekanik
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri.[3] Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa.[4] Jatuhadalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, danperawatan bangunan.[5]
Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian,[6] dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikanbenturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman.[7]

Penerapan K3[8]
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki bebrapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

1.         Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.         Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.         Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin.

K3 BERDASARKAN INDUSTRI

Konstruksi
Konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya.[16][17] Risiko jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi.[16] Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.[18] Tahun 2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik pekerjaan yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam K3. Di antara semua pekerja kontruksi di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja, sementara pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja konstruksi memiliki pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja di sektor lainnya. 24% pekerja konstruksi terpapar asap yang bukan pekerjaannya, dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya.
PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN
Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.

Pertanian
Pekerja pertanian memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan, sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan yang paling umum adalah traktor yang terguling. Pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja, mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.


Referensi :
1.         ^ Oak Ridge National Lab Safety Document
2.         ^ "Employers Safe Working Practices, Health & Safety Policy". Citation.co.uk. Diakses 2013-02-15.
3.         ^ "Hazardous Work". International Labour Organization. Diakses December 26, 2012.
4.         ^ International Programme on the Elimination of Child Labour (IPEC) (2011). Children in hazardous work What we know What we need to do. International Labour Organization. ISBN 978-92-2-124918-4. Diakses December 26, 2012.
5.         ^ "Fall Injuries Prevention in the Workplace". NIOSH Workplace Safety and Health Topic. National Institute for Occupational Safety and Health. Diakses July 12, 2012.
6.         ^ "International Hazard Datasheets on Occupations (HDO)". International Labour Organization. Diakses December 26, 2012. "The International Hazard Datasheets on Occupations is a multipurpose information resource containing information on the hazards, risks and notions of prevention related to a specific occupation. The datasheets are intended for those professionally concerned with health and safety at work."
7.         ^ "Machine Safety". NIOSH Workplace Safety and Health Topics. National Institute of Occupational Safety and Health. Diakses 11 July 2012

8.         http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/tujuan-k3-keselamatan-dan-kesehatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar