Kesehatan dan
keselamatan kerja (K3)
Kesehatan dan
keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan
kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan
kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang
lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat
tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktek K3 (keselamatan
kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga
penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik
keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan
industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Bahaya fisik dan
mekanik
Bahaya fisik adalah
sumber utama dari kecelakaan di banyak industri.[3] Bahaya tersebut mungkin
tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan,
namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur
keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang
lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa.[4] Jatuhadalah kecelakaan kerja dan
penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi,
ekstraksi, transportasi, danperawatan bangunan.[5]
Permesinan adalah
komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan,
konstruksi, dan pertanian,[6] dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan
yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung
yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi
meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikanbenturan dan melukai
pekerja jika tidak digunakan dengan aman.[7]
Penerapan K3[8]
(Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) memiliki bebrapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3
(tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan
setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan
penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di
tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa
yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara
nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia
sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya
dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat
tinggal. Aamiin.
K3 BERDASARKAN INDUSTRI
Konstruksi
Konstruksi adalah salah
satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian
yang paling banyak di antara sektor lainnya.[16][17] Risiko jatuh adalah
penyebab kecelakaan tertinggi.[16] Penggunaan peralatan keselamatan yang
memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti
pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko
kecelakaan.[18] Tahun 2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi
faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik pekerjaan
yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam K3. Di antara semua pekerja
kontruksi di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja,
sementara pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja
konstruksi memiliki pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja
di sektor lainnya. 24% pekerja konstruksi terpapar asap yang bukan
pekerjaannya, dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya.
PERTAMBANGAN DAN
PERMINYAKAN
Pekerja di sektor
perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang
membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup
asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari
rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.
Pertanian
Pekerja pertanian
memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan,
sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian
industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan
yang paling umum adalah traktor yang terguling. Pestisida dan bahan kimia
lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja,
mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.
Referensi :
1. ^ Oak Ridge National Lab Safety
Document
2. ^ "Employers Safe Working
Practices, Health & Safety Policy". Citation.co.uk. Diakses
2013-02-15.
3. ^ "Hazardous Work".
International Labour Organization. Diakses December 26, 2012.
4. ^ International Programme on the
Elimination of Child Labour (IPEC) (2011). Children in hazardous work What we
know What we need to do. International Labour Organization. ISBN
978-92-2-124918-4. Diakses December 26, 2012.
5. ^ "Fall Injuries Prevention in the
Workplace". NIOSH Workplace Safety and Health Topic. National Institute for
Occupational Safety and Health. Diakses July 12, 2012.
6. ^ "International Hazard Datasheets
on Occupations (HDO)". International Labour Organization. Diakses December
26, 2012. "The International Hazard Datasheets on Occupations is a
multipurpose information resource containing information on the hazards, risks
and notions of prevention related to a specific occupation. The datasheets are
intended for those professionally concerned with health and safety at
work."
7. ^ "Machine Safety". NIOSH
Workplace Safety and Health Topics. National Institute of Occupational Safety
and Health. Diakses 11 July 2012
8. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/tujuan-k3-keselamatan-dan-kesehatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar