KODE ETIK
PROFESI
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain
ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang
tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi
kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,sehingga terhindar dari
perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan
kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila
serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan
dan keNegaraan,selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara
Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna
pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi
Kepolisian di Indonesia.
BAB I
ETIKA
PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap
pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai
anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan
kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud
nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan
bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan
dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa
Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang
kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa
Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk
bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu
menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat
dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih
tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum
dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan
penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya
dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar
dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar
ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang
tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik
dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat
penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan
dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap
semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan
penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja
sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah
menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya
kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga
diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada
kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak
mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan
tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan
kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama
24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan
pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau
karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau
melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan
atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma
hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai
kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak
kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan
tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada
kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari
prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang
membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat
meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan
merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan
sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat
manusia.
BAB II
ETIKA
KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan
organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia memegang teguh garis komando,mematuhi jenjang kewenangan, dan
bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan
memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib
bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota
bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma
hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan
melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban
tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh
terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait
hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan,
ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun
melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2) Dalam proses pengambilan keputusan
boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua
anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah
mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman
sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau
atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai
lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta
kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal 12
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai
ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya
sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan
tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam
tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang
atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi
seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang
atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada
kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota
Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri
pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas
ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman
tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang
setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan
bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu
kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang
sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang
mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang
dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila
mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan
teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan
anggota Polri.
BAB III
ETIKA
KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara
persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat.
Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan
diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh
kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi
perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta
menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang
berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
BAB IV
PENEGAKAN
KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai
perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan
penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti
pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi
untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati
dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi
pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : Juli 2003
PEMBAHASAN
1.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
1) Meninggalkan tugas secara tidak sah selama
dari (tiga puluh) hari berturut-turut.
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Kode Etik
Polri secara tertulis kepada terperiksa ( Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 12 ayat 1
Kode Etik Profesi Polri). Bentuk sanksi moral yang dijatuhkan dapat berupa
pernyataan putusan yang menyatakan tidak terbukti atau pernyataan putusan yang
menyatakan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 (a, b dan c)
tersebut merupakan bentuk sanksi moral yang bersifat mutlak dan mengikat.
Artinya sanksi moral tersebut terumus pada kadar sanksi yang teringan sampai
pada kadar sanksi yang terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang
dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
2) Melakukan perbuatan dan berperilaku yang
dapat merugikan dinas Polri.
Apabila tingkat pelanggaran terhadap Kode
Etik Profesi Polri termasuk dalam kualifikasi pelanggaran berat dan dilakukan
berulangkali, maka kepada terperiksa dapat dijatuhi sanksi dinyatakan tidak
layak untuk mengemban profesi/fungsi kepolisian. Menurut Pasal 12 (4) Kode Etik
Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi
untuk: (a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; (b) dipindah tugas ke
wilayah berbedah; (c) pemberhentian dengan hormat; atau (d) pemberhentian tidak
dengan hormat. Sanksi administrasi (a) dan (b) adalah mutasi kepada anggota
yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, baik mutasi jabatan, yaitu
dipindah ke jabatan berbeda (bisa penurunan jabatan), atau mutasi
wilayah/tempat, yaitu dipindah ke tempat/daerah lain (bisa ke daerah
terpencil). Sedangkan sanksi administrasi (c) dan (d) adalah tindakan
pemberhentian terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi
Polri, baik berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan
hormat.18
Sumber :
ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/1573/1265 · PDF file
Tidak ada komentar:
Posting Komentar