ETIKA PROFESI
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk
mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani
hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang
pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengaAda
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerPerlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia
terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia
saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung
jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika
sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
Etika
profesiangka tindakan yang akan diputuskan.n aspek atau sisi kehidupan
manusianya.
4.
Etika politik
5.
Etika lingkungan
6.
Etika idiologi
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
1.
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah
pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2. Perbuatan atau
kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging,
itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah
dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
3. Burhanuddin Salam,
Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a)
Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi
perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b)
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata,
yaitu pekerti.
c)
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut,
yaitu baik atau buruk.
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati
atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari
karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan
PROFESIONALISME
Secara sederhana profesionalisme
yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi.
Seseorang dikatakan profesional apabila pe kerjaanya memiliki ciri standart
teknis atau etika suatu profesi. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu
ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin di peroleh dari
lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada
keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina
Sanjaya, 2006) Menurut Oerip dan Oetomo (2000), Profesional
artinya ahli dalam bidangnya. Jika seorang mengaku profesional maka ia harus
mampu menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidangnya. Harus mampu menunjukkan
kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Berbicara mengenai profesionalisme
mencerminkan sikap seseorang terhadap profesinya. Secara sederhana
profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri
suatu profesi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional disebutkan
bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak tidak hanya pengetahuan dan
keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession”
terpaku juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling. Dengan begitu profesionalisme mengandung dua unsure yaitu unsur keahlian
dan unsur panggilan. Sebagai seorang professional harus memadukan dalam diri
pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan
juga kematangan etik (unsur akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan
seimbang. Profesionalisme
kerja dapat diartikan sebagai konsep mengenai bidang pekerjaan, yaitu pandangan
yang menganggap bidang pekerjaan sebagai suatu pengabdian melalui keahlian
tertentu dan menganggap keahlian ini sebagai suatu yang harus diperbaharui
sacara terus menerus dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan yang terdapat dalam
ilmu pengetahuan..
Sanusi et.al (1999) menjelaskan 5 konsep berkait an
dengan profesionalisme, yaitu:
- Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani professi (in-service training).
- Profesional, menunjuk pada dua hal yaitu: (a) Orang yang menyandang suatu profesi, (b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
- Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standart yang tinggi dan kode etik profesinya.
- Profesionalitas, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
- Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme kerja
merupakan pandangan atau sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalannya dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik profesi.
PROFESIONALISME PADA
BIDANG TEKNIK MESIN
Etika dalam
bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku
di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma
moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin
dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung
tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi
dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai
seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa
sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat
prinsip-prinsip dasar yaitu :
Ø Mengutamakan keluhuran budi.
Ø Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Ø Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Ø Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Isnanto,
R.Rizal.2009.Buku Ajar Etika Profesi.Universitas Diponegoro.Semarang